Pemberian Penghargaan Kepada Mahasiswa Berprestasi Yang Berasal Dari Pemuda Kabupaten Jembrana Yang Menempuh Pendidikan Tinggi di Kabupaten Jembrana Atau di Universitas Terbuka Tahun Anggaran 2026 untuk nilai Semester Ganjil
- 31 Maret 2026 15:50:58
PENGUMUMAN
Nomor : 422.5/599/PO.02/DIKPORA/2026Berdasarkan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2025 tanggal 21 Juli Tahun 2025, tentang tentang Pemberian Penghargaan Kepada Mahasiswa Berprestasi Yang Berasal Dari Pemuda Kabupaten Jembrana Yang Menempuh Pendidikan Tinggi di Kabupaten Jembrana Atau di Universitas Terbuka Tahun Anggaran 2026 untuk nilai Semester Ganjil, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana mengumumkan pendaftaran Pemberian Penghargaan Kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana Yang Menempuh Pendidikan Tinggi di Kabupaten Jembrana Atau di Universitas Terbuka, dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Permohonan :
1. Menempuh Pendidikan Tinggi di Daerah:
1. Mahasiswa bersangkutan sedang mengikuti perkuliahan secara aktif pada Tahun Pelajaran 2025/2026, dan telah melewati semester Ganjil ( semester 1 atau semester III atau semester V atau semester VIII) dan belum yudisium.
2. Mahasiswa bersangkutan pada tahun Pelajaran 2025/2026 maksimal sedang duduk di semester VIII (Delapan) dan untuk program D III maksimal duduk di semester VI (enam).
3. Memiliki Indek Prestasi (IP) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol) kecuali Fakultas Kedokteran (Jurusan Pendidikan Dokter dan Kedokteran Gigi) dan Fakultas Teknik (Jurusan Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Rancangan Kota, Pengairan, Arsitektur, Teknologi Alat Berat, Transportasi, Teknik Mesin, Teknik Produksi, Teknik Kimia, Teknik Industri Farmasi, Teknik Industri Penerbangan/Aeronotika dan Astronotika, Teknik Pertakstilan (Tekstil), Teknik Refrigerasi, Bioteknologi dan Industri, Teknik Nuklir, Teknik Fisika, Teknik Enerji, Pengindraan Jarak Jauh, Teknik Material, Teknik Elektro, Teknik Tenaga Elektrik, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektronika, Teknik Kendali, Teknuk Biomedika, Teknik Komputer, Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Teknik Perangkat Lunak, Teknik Mikatronika, Teknik Panas Bumi, Teknik Geofisika, Teknik Pertambangan, Teknik Perminyakan, Teknik Geologi, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Teknik Perkapalan, Teknik Permesinan Kapal, Teknik Sistem Perkapalan, Oceanograpi (Oceanilogi ), Teknik Kelautan dan Ilmu Kelautan). IP minimal 3,00
4. Mahasiswa yang diterima pada Perguruan Tinggi Ikatan Dinas tidak diperkenankan mengajukan permohonan Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana Yang Menempuh Pendidikan Tinggi di Kabupaten Jembrana atau di Universitas Terbuka (UT) di Pemerintah Kabupaten Jembrana.
5. Bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak diperguruan tinggi hanya diperkenankan mengajukan satu orang anak.
6. Permohonan Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana ditujukan kepada Bupati Jembrana cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Jembrana, disampaikan ke Bidang Kepemudaan dan Olah Raga (Mudora) dengan melampirkan :
a. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar, berwarna dengan berisi nama.
b. Chek List.
c. Blanko Biodata Mahasiswa ( blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA)
d. Surat permohonan Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana yang ditujukan kepada Bupati Jembrana. (blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA).
e. Melampirkan Foto Copy KHS (Kartu Hasil Studi) yang sudah dilegalisir per semester dari semester awal sampai terakhir yang telah ditempuh (tanda tangan asli dan stempel basah) kecuali yang sudah ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik (barcode) dari pejabat berwenang.
f. Surat Keterangan asli dari Perguruan Tinggi meliputi Mahasiswa tidak pernah cuti, tidak menempuh semester pendek (percepatan), Surat Keterangan tidak sedang menerima/diusulkan mendapat Beasiswa dari Lembaga/Instansi lain dan atau mengajukan permohonan bebas UKT atau keringanan UKT, mahasiswa aktif mengikuti perkuliahan, tidak pernah melanggar tata tertib kampus, Tidak dengan sistem Jarak Jauh (kelas Jauh), mengikuti perkuliahan secara regular bukan mahasiswa ekstensi/eksekutif dengan Tanda Tangan asli dan Stampel Basah atau tanda tangan elektronik (barcode) dari pejabat berwenang
g. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Mahasiswa dan Kartu Keluarga, dengan kode NIK Daerah yang telah dilegalisir oleh Dinas berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana) pada Tahun yang sama dengan permohonan khusus Dokumen Kependudukan Non Elektronik, sedangkan yang sudah elektronik tidak disahkan dan bagi pemohon yang KTP dan KKnya bukan NIK Daerah minimal sudah terdaftar 1 (satu) Tahun.
h. Melampirkan Foto Copy Rekening BPD yang aktif atas nama pemohon dan pada saat penyerahan berkas wajib menunjukkan Rekening Asli yang sudah di print maksimal 2 (dua) minggu sebelum penyerahan berkas. Kecuali yang mempunyai BPD Mobile.
i. Surat Keterangan belum kawin dari Desa / Kelurahan setempat.
j. Surat Pernyataan tidak sedang bekerja di sektor formal dan Surat Pernyataan sanggup mengembalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen atau mengumpulkan dokumen yang tidak benar dalam permohonan Penghargaan. (blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA)
k. Dalam memperlancar pengurusan administrasi maka seluruh penandatanganan berkas/kelengkapan diperbolehkan mempergunakan Tanda Tangan Elektronik (barcode) (berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan scaner).
2. Menempuh Pendidikan Tinggi di Universitas Terbuka (UT):
1. Mahasiswa bersangkutan sedang mengikuti perkuliahan secara aktif pada Tahun Pelajaran 2025/2026, dan telah melewati semester Ganjil ( semester I atau semester III atau semester V atau semester VII)
2. Mahasiswa bersangkutan pada tahun Pelajaran 2025/2026 maksimal sedang duduk di semester VIII (delapan) dan belum yudisium.
3. Memiliki Indek Prestasi (IP) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol) kecuali Fakultas Kedokteran (Jurusan Pendidikan Dokter dan Kedokteran Gigi) dan Fakultas Teknik (Jurusan Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Rancangan Kota, Pengairan, Arsitektur, Teknologi Alat Berat, Transportasi, Teknik Mesin, Teknik Produksi, Teknik Kimia, Teknik Industri Farmasi, Teknik Industri Penerbangan/Aeronotika dan Astronotika, Teknik Pertakstilan (Tekstil), Teknik Refrigerasi, Bioteknologi dan Industri, Teknik Nuklir, Teknik Fisika, Teknik Enerji, Pengindraan Jarak Jauh, Teknik Material, Teknik Elektro, Teknik Tenaga Elektrik, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektronika, Teknik Kendali, Teknuk Biomedika, Teknik Komputer, Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Teknik Perangkat Lunak, Teknik Mikatronika, Teknik Panas Bumi, Teknik Geofisika, Teknik Pertambangan, Teknik Perminyakan, Teknik Geologi, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Teknik Perkapalan, Teknik Permesinan Kapal, Teknik Sistem Perkapalan, Oceanograpi (Oceanilogi ), Teknik Kelautan dan Ilmu Kelautan). IP minimal 3,00
4. Mahasiswa yang diterima pada Perguruan Tinggi Ikatan Dinas tidak diperkenankan mengajukan permohonan Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana Yang Menempuh Pendidikan Tinggi di Kabupaten Jembrana atau di Universitas Terbuka (UT) di Pemerintah Kabupaten Jembrana.
5. Bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak diperguruan tinggi hanya diperkenankan mengajukan satu orang anak.
6. Permohonan Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana ditujukan kepada Bupati Jembrana cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Jembrana, disampaikan ke Bidang Kepemudaan dan Olah Raga (Mudora) dengan melampirkan :
a. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar, berwarna dengan berisi nama.
b. Chek List.
c. Blanko Biodata Mahasiswa ( blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA)
d. Surat permohonan Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana yang ditujukan kepada Bupati Jembrana. (blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA).
e. Melampirkan Foto Copy KHS (Kartu Hasil Studi) yang sudah dilegalisir per semester dari semester awal sampai terakhir yang telah ditempuh (tanda tangan asli dan stempel basah) kecuali yang sudah ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik (barcode) dari pejabat berwenang.
f. Surat Keterangan asli dari Perguruan Tinggi meliputi Mahasiswa tidak pernah cuti, tidak menempuh semester pendek (percepatan), Surat Keterangan tidak sedang menerima/diusulkan mendapat Beasiswa dari Lembaga/Instansi lain dan atau mengajukan permohonan bebas UKT atau keringanan UKT, mahasiswa aktif mengikuti perkuliahan, tidak pernah melanggar tata tertib kampus, Tidak dengan sistem Jarak Jauh (kelas Jauh), mengikuti perkuliahan secara regular bukan mahasiswa ekstensi/eksekutif dengan Tanda Tangan asli dan Stampel Basah atau tanda tangan elektronik (barcode) dari pejabat berwenang
g. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Mahasiswa dan Kartu Keluarga, dengan kode NIK Daerah yang telah dilegalisir oleh Dinas berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana) pada Tahun yang sama dengan permohonan khusus Dokumen Kependudukan Non Elektronik, sedangkan yang sudah elektronik tidak disahkan dan bagi pemohon yang KTP dan KKnya bukan NIK Daerah minimal sudah terdaftar 1 (satu) Tahun.
h. Melampirkan Foto Copy Rekening BPD yang aktif atas nama pemohon dan pada saat penyerahan berkas wajib menunjukkan Rekening Asli yang sudah di print maksimal 2 (dua) minggu sebelum penyerahan berkas. Kecuali yang mempunyai BPD Mobile.
i. Surat Keterangan belum menikah dari Desa / Kelurahan setempat.
j. Surat Pernyataan tidak sedang bekerja di sektor formal dan Surat Pernyataan sanggup mengembalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen atau mengumpulkan dokumen yang tidak benar dalam permohonan Penghargaan. (blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA)
k. Dalam memperlancar pengurusan administrasi maka seluruh penandatanganan berkas/kelengkapan diperbolehkan mempergunakan Tanda Tangan Elektronik (barcode) (berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan scaner).
3. Kelengkapan Permohonan tertanggal setelah pengumuman kecuali KHS, dan apabila ada kelengkapan permohonan yang tertanggal sebelum pengumuman akan dikembalikan dan wajib diganti dengan kelengkapan yang baru serta di upload ulang.
4. Surat permohonan dengan meterai 10.000 dibuat rangkap 1 (satu) dan dimasukkan/dilubangi dalam map snalecter transparan warna kuning untuk Fakultas non teknik dan kedokteran dan Warna merah untuk Fakultas Kedokteran dan Teknik disusun rapi sesuai persyaratan/cek list dilengkapi dengan biodata antara lain: Nama, NIM, Fakultas/Program Study, No Hp/Tlp/WA (mahasiswa dan orang tua yang masih aktif) dan alamat lengkap di Jembrana.
5. Jumlah calon penerima Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi Yang Berasal Dari Pemuda Kabupaten Jembrana Yang Menempuh Pendidikan Tinggi di Kabupaten Jembrana Atau di Universitas Terbuka ditetapkan berdasarkan jumlah kuota yaitu :
a. menempuh pendidikan Tinggi di Kabupaten Jembrana sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang
b. menempuh pendidikan tinggi di Universitas Terbuka (UT) sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang.
c. apabila calon penerima melebihi dari jumlah kuota yang ditetapkan akan diranking berdasarkan jumlah Nilai IP Semester dari masing-masing mahasiswa dan apabila pada ranking Nilai yang terkecil terjadi kesamaan nilai IP semester maka akan direngking berdasarkan atas semester yang lebih tinggi dan sesuai nomor urut pendaftaran yang lebih awal.
6. pemohon melakukan pendaftaran ke alamat http://sibaja.jembranakab.go.id. Dengan petunjuk sebagai berikut:
a. Pemohon masuk ke beranda SIBAJA.
b. Pemohon mengklik menu registrasi untuk membuat akun SIBAJA
c. Pemohon dapat login kedalam aplikasi SIBAJA menggunakan akun yang telah dibuat pada point b.
d. Pemohon meng update Biodata dengan cara mengisi form yang telah disediakan.
e. Pemohon mengisi data Perguruan Tinggi sesuai form yang telah disediakan.
f. Pemohon mengunggah seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam aplikasi SIBAJA (file dalam bentuk pdf kecuali pas photo).
g. Pemohon dapat mencetak blangko Biodata Mahasiswa, Surat Permohonan Pengajuan Beasiswa, Surat Pernyataan Tidak sedang Bekerja dan Surat Pernyataan sanggup mengambalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen pada saat proses upload persyaratan.
h. Seluruh persyaratan yang sudah di upload oleh pemohon agar dipastikan kembali atau dicek pada halaman Resume Registrasi.
i. Setelah resume registrasi pemohon wajib memilih hari pengumpulan dokumen secara offline, hari yang bisa dipilih dibatasi sampai 5 hari kedepan (jika ada hari yang penuh, maka akan ditampilkan hari berikutnya).
j. Jika pemohon sudah yakin dengan dokumen yang diupload dan sudah memilih tanggal pengumpulan berkas, pemohon dapat mengklik menu simpan.
k. Pemohon mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
l. Pemohon dapat mengumpulkan dokumen sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih pada aplikasi sibaja.
m. Jika Pemohon sudah tiba ditempat mengumpulkan dokumen, pemohon harus membuka akun sibaja, maka akan muncul tombol chekin dan klik tombol tersebut, sebagai tanda bahwa sudah sampai di tempat pengumpulan berkas dan nomor antrian akan di panggil oleh petugas sesuai urutan chekin.
n. Jika pemohon sudah memilih nomor antrian, namun pemohon datang terlambat dan no antrian yang sudah dipilih lewat, maka pemohon bisa menunggu untuk dipanggil Kembali.
o. Nomor antrian dibagi menjadi dua (2) antrian “A” untuk pengumpulan dokumen pertama kali, antrian “B” untuk pengumpulan dokumen yang direvisi/perbaikan.
7. Pendaftaran On Line untuk Pemuda yang menempuh pendidikan Tinggi di Kabupaten Jembrana dimulai dari tanggal 1 April s/d 16 April 2026 Pukul 23.59 wita
8. Pendaftaran On Line untuk Pemuda yang menempuh pendidikan Tinggi di Universitas Terbuka dimulai dari tanggal 17 April s/d 27 April 2026 Pukul 23.59 wita
9. Pengumpulan berkas setiap hari kerja dari jam 09.00 s/d 15.00 wita ( Hari Senin – Kamis) dan 09.00 s/d 13.30 wita (Hari Jum’at) untuk Pemuda yang menempuh pendidikan Tinggi di Kabupaten Jembrana dimulai tanggal 9 April s/d 17 April 2026 bertempat di Gor Kresna Jvara, Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru.
10. Pengumpulan berkas setiap hari kerja dari jam 09.00 s/d 15.00 wita ( Hari Senin – Kamis) dan 09.00 s/d 13.30 wita (Hari Jum’at) untuk Pemuda yang menempuh pendidikan Tinggi di Universitas Terbuka dimulai tanggal 20 April s/d 28 April 2026 bertempat di Gor Kresna Jvara, Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru.
11. Apabila terjadi kesalahan/kekeliruan dalam upload berkas, mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan maksimal 2 (dua) kali pada sistem, kecuali pada hari terakhir pengumpulan berkas.
12. Ketentuan dan persyaratan lainnya dapat ditanyakan langsung ke Bidang Mudora pada Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana pada jam kerja (08.00 wita sampai dengan 14.30 wita) atau bisa menghubungi I Kade Prapta Surya Wesnawa S.Psi, (081931711684), Ida Bagus Eka Ariana, SE (081936050002), Dr. Ni Putu Nita Wijayanti S.pd.M.Pd.(081261991387), I Ketut Addy Putra Indrawan, S.Or, M.Pd, (085738793023), Ni Luh Gede Fina Supratiwi (083117919112), Ida Ayu Kade Heksa Kristiyanti (087761803330) pada pukul 18.00 wita sampai dengan 21.00 wita.