Pengumuman Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu

P E N G U M U M A N

Nomor : 422.5/1460/PO.02/Dikpora/2025

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 16 Mei Tahun 2025, tentang Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu, dalam Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Jembrana membuka gelombang ke 1 (satu) memberikan bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu, dengan persyaratan sebagai berikut :