PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA MAHASISWA BERPRESTASI YANG BERASAL DARI PEMUDA DAERAH TAHUN ANGGARAN 20245 UNTUK NILAI SEMESTER GANJIL

P E N G U M U M A N

Nomor : 422.5/1459 /PO.02/DIKPORA/2025

 

Berdasarkan Perubahan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15  Tahun 2025  tanggal 16 Mei  Tahun 2025, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Mahasiswa Berprestasi Yang Berasal Dari Pemuda Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk nilai Semester Ganjil, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana mengumumkan pendaftaran Pemberian Penghargaan Kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari Pemuda Daerah, dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut :

(FILE DAPAT DIUNDUH DIBAWA INI)