PENGUMUMAN PENDAFTARAN BEASISWA PRESTASI PERIODE JANUARI SAMPAI DENGAN JUNI TAHUN 2022

PENGUMUMAN 

Berdasarkan Peraturan Bupati Jembrana Nomor  46 Tahun 2019 tanggal 31 Desember Tahun 2019, Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan kepada Mahasiswa Yang Berasal Dari Pemuda Kabupaten Jembrana dalam Tahun Anggaran 2022 Periode Bulan Januari sampai dengan Juni, Pemerintah Kabupaten  Jembrana melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Jembrana memberikan bantuan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi yang berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana, dengan persyaratan sebagai berikut :

 

   Persyaratan Permohonan :

 

1.     Mahasiswa bersangkutan sedang mengikuti perkuliahan secara aktif pada Tahun Pelajaran 2021/2022, dan telah melewati semester Ganjil ( semester I atau semester III atau semester V atau semester VII)

 

2.     Foto Copy Sertifikat dan Surat Keputusan Akreditasi Peringkat A  Perguruan Tinggi dari BAN-PT bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta.

 

3.     Mahasiswa bersangkutan pada tahun Pelajaran 2021/2022 maksimal sedang duduk di semester VIII (delapan).

 

4.     Memiliki Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol) kecuali Fakultas Kedokteran (Jurusan Pendidikan  Dokter dan Kedokteran Gigi) dan Fakultas Teknik (Jurusan Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Rancangan Kota, Pengairan, Arsitektur, Teknologi Alat Berat, Transportasi, Teknik Mesin, Teknik Produksi, Teknik Kimia, Teknik Industri Farmasi, Teknik Industri Penerbangan/Aeronotika dan Astronotika, Teknik Pertakstilan (Tekstil), Teknik Refrigerasi, Bioteknologi dan Industri, Teknik Nuklir, Teknik Fisika, Teknik Enerji, Pengindraan Jarak Jauh, Teknik Material, Teknik Elektro, Teknik Tenaga Elektrik, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektronika, Teknik Kendali, Teknuk Biomedika, Teknik Komputer, Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Teknik Perangkat Lunak, Teknik Mikatronika, Teknik Panas Bumi, Teknik Geofisika, Teknik Pertambangan, Teknik Perminyakan, Teknik Geologi, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Teknik Perkapalan, Teknik Permesinan Kapal, Teknik Sistem Perkapalan, Oceanograpi (Oceanilogi ), Teknik Kelautan dan Ilmu Kelautan) IPK  minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) disertai dengan menunjukkan hasil belajar pada semester sebelumnya dari (semester I s.d. semester yang telah ditempuh).

 

5.     Mahasiswa yang diterima pada Perguruan Tinggi Ikatan Dinas tidak diperkenankan mengajukan permohonan bantuan beasiswa pendidikan di Pemerintah Kabupaten Jembrana.

 

6.     Mengikuti program studi regular yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dekan/Pejabat Berwenang dengan Tanda Tangan dan Stempel Basah atau tanda tangan stempel dengan diberi paraf pejabat berwenang atau Tanda Tangan Elektronik (sesuai dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)

 

7.     Memiliki No Rek BPD yang  masih aktif  atas nama yang bersangkutan.

 

8.     Bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak diperguruan tinggi hanya diperkenankan mengajukan satu orang anak.

 

9.     Permohonan beasiswa ditujukan kepada Bupati Jembrana cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Jembrana, disampaikan ke Bidang Kepemudaan dan Olah Raga (Mudora)  dengan melampirkan :

 

a.     Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar, berwarna dengan berisi nama.

b.     Chek List.

c.     Blanko Biodata Mahasiswa ( blangko dapat  diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA)

d.     Surat permohonan beasiswa yang ditujukan kepada Bupati Jembrana. (blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA)

e.     Transkrip Nilai/KDN Indek Prestasi Komulatif sampai dengan semester Genap tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

f.     Melampirkan Foto Copy KHS (Kartu Hasil Studi) dari semester awal sampai terakhir (persemester) yang sudah dilegalisir (stempel basah).

g.     Surat Keterangan tidak pernah mengambil cuti selama perkuliahan, Surat Keterangan tidak pernah melanggar Tata Tertib Kampus, Surat Keterangan tidak sedang menerima/diusulkan mendapat Beasiswa dari Lembaga/Instansi lain dan Surat Keterangan Kuliah Reguler dengan Tanda Tangan dan Stempel Basah.

h.     Surat Keterangan sedang mengikuti perkuliahan dalam tahun pelajaran 2021/2022 dari Dekan/pejabat yang berwenang.

i.     Photo copy Kartu Tanda Penduduk Mahasiswa dan Kartu Keluarga, yang telah dilegalisir oleh Dinas berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana) pada Tahun yang sama dengan permohonan khusus Dokumen Kependudukan Non Elektronik.

j.     Melampirkan Foto Copy Rekening BPD yang aktif  

k.     Surat Keterangan belum Nikah dari Desa / Kelurahan setempat.

l.     Foto Copy Sertifikat dan Surat Keputusan Akreditasi Peringkat A  Perguruan Tinggi dari BAN-PT bagi perguruan tinggi swasta.

m.   Surat keterangan tidak sedang menempuh pendidikan tinggi dengan sistem pendidikan jarak jauh dari Perguruan Tinggi.

n.     Surat Pernyataan tidak sedang bekerja dan Surat Pernyataan sanggup mengembalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen permohonan Beasiswa. (blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA)

o.     Dalam memperlancar pengurusan administrasi maka Poin E, F, G, H dan M diperbolehkan mempergunakan Tanda Tangan Elektronik (berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan scaner).

 

10. Surat permohonan dengan meterai 10.000 dibuat rangkap 1 (satu) dan dimasukkan/dilubangi dalam map snalecter transparan warna kuning untuk Fakultas non teknik dan kedokteran dan Warna Putih untuk Fakultas Kedokteran dan Teknik disusun rapi sesuai persyaratan/cek list dilengkapi dengan biodata antara lain: Nama, NIM, Fakultas/Program Study, No Hp/Tlp/WA  (mahasiswa dan orang tua yang masih aktif) dan alamat lengkap di Jembrana.

 

11. Jumlah calon penerima Beasiswa Mahasiswa akan ditetapkan berdasarkan jumlah kuota yaitu : 800 orang, apabila calon penerima melebihi dari jumlah kuota yang ditetapkan akan diranking berdasarkan jumlah Nilai IPK dari masing-masing mahasiswa dan apabila pada ranking Nilai yang terkecil terjadi kesamaan nilai IPK maka akan diprioritaskan pada semester yang lebih tinggi.

 

12. pemohon melakukan pendaftaran ke alamat http://sibaja.jembranakab.go.id.  Dengan petunjuk sebagai berikut:

          a. Pemohon masuk ke beranda SIBAJA.

          b. Pemohon mengklik menu registrasi untuk membuat akun SIBAJA

  c. Pemohon dapat login kedalam aplikasi SIBAJA menggunakan akun yang telah dibuat pada point b.

  d. Pemohon meng update Biodata dengan cara mengisi form yang telah disediakan.

e. Pemohon mengisi data Perguruan Tinggi sesuai form yang telah disediakan.

f. Pemohon mengunggah seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam aplikasi SIBAJA (file dalam bentuk pdf kecuali pas photo)

g. Pemohon dapat mencetak blangko Biodata Mahasiswa, Surat Permohonan Pengajuan Beasiswa, Surat Pernyataan Tidak sedang Bekerja dan  Surat Pernyataan sanggup mengambalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen pada saat proses up load persyaratan.

h. Setelah seluruh persyaratan di upload, pemohon agar memastikan kembali form yang telah diisi pada Resume Registrasi apakah sudah sesuai dengan dokumen aslinya atau belum.

i. Jika dokumen pada Resume Registrasi telah sesuai, pemohon mencentang persetujuan.

j. Pemohon mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.

 

13. Pendaftaran On Line dimulai dari tanggal 30 Mei 2022 s/d 29 Juni 2022 Pukul 23.59 wita

 

14. Setelah menyelesaikan pendaftaran beasiswa secara on line, pemohon mengirimkan berkas asli yang telah di upload dan urut sesuai dengan cek list disertai hasil cetak Tanda Bukti Pendaftaran Beasiswa SIBAJA,pada saat pendaftaran.

 

15. Pengumpulan berkas setiap hari kerja dari jam 08.30 s/d 14.00 wita ( Hari Senin – Kamis) dan 08.30 s/d 13.30 wita (Hari Jum’at) di mulai tanggal 6 Juni s.d 30 Juni 2022 bertempat di Gor Kresna Jvara, Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ( memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan).

 

16. Apabila terjadi kesalahan/kekeliruan dalam upload berkas, mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hanya 1 (satu) kali pada sistem.

 

17. Ketentuan dan persyaratan lainnya dapat ditanyakan langsung ke Bidang Mudora  pada Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana atau bisa menghubungi Ida Bagus Eka Ariana, SE (081936050002), Ni Putu Ayu Marwati (087762141122), Ni Luh Gede Fina Supratiwi (083117919112), Ida Ayu Kade Heksa Kristiyanti (087761803330).