Syarat Pengajuan Beasiswa

1. Mahasiswa bersangkutan sedang mengikuti perkuliahan secara aktif pada Tahun
Pelajaran 2025/2026, dan telah melewati semester Ganjil ( semester I atau
semester III atau semester V atau semester VII)


2. Mahasiswa bersangkutan pada tahun Pelajaran 2025/2026 maksimal sedang duduk
di semester VIII (delapan) dan belum yudisium.

3. Memiliki Indek Prestasi (IP) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol) kecuali Fakultas
Kedokteran (Jurusan Pendidikan Dokter dan Kedokteran Gigi) dan
Fakultas Teknik (Jurusan Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Rancangan
Kota, Pengairan, Arsitektur, Teknologi Alat Berat, Transportasi, Teknik
Mesin, Teknik Produksi, Teknik Kimia, Teknik Industri Farmasi, Teknik
Industri Penerbangan/Aeronotika dan Astronotika, Teknik Pertakstilan
(Tekstil), Teknik Refrigerasi, Bioteknologi dan Industri, Teknik Nuklir,
Teknik Fisika, Teknik Enerji, Pengindraan Jarak Jauh, Teknik Material,
Teknik Elektro, Teknik Tenaga Elektrik, Teknik Telekomunikasi, Teknik
Elektronika, Teknik Kendali, Teknuk Biomedika, Teknik Komputer, Teknik
Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Teknik
Perangkat Lunak, Teknik Mikatronika, Teknik Panas Bumi, Teknik
Geofisika, Teknik Pertambangan, Teknik Perminyakan, Teknik Geologi,
Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Teknik Perkapalan, Teknik Permesinan
Kapal, Teknik Sistem Perkapalan, Oceanograpi (Oceanilogi ), Teknik
Kelautan dan Ilmu Kelautan). IP minimal 3,00


4. Mahasiswa yang diterima pada Perguruan Tinggi Ikatan Dinas tidak
diperkenankan mengajukan permohonan Penghargaan kepada Mahasiswa
Berprestasi yang berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana Yang Menempuh
Pendidikan Tinggi di Kabupaten Jembrana atau di Universitas Terbuka (UT) di
Pemerintah Kabupaten Jembrana.


5. Bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak diperguruan tinggi hanya
diperkenankan mengajukan satu orang anak.


6. Permohonan Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari
Pemuda Kabupaten Jembrana ditujukan kepada Bupati Jembrana cq Kepala
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Jembrana,
disampaikan ke Bidang Kepemudaan dan Olah Raga (Mudora) dengan
melampirkan :

a. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar, berwarna dengan berisi nama.

b. Chek List.

c. Blanko Biodata Mahasiswa ( blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan

di aplikasi SIBAJA)

d. Surat permohonan Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari

Pemuda Kabupaten Jembrana yang ditujukan kepada Bupati Jembrana. (blangko

dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA).

e. Melampirkan Foto Copy KHS (Kartu Hasil Studi) yang sudah dilegalisir per

semester dari semester awal sampai terakhir yang telah ditempuh (tanda tangan

asli dan stempel basah) kecuali yang sudah ditandatangani menggunakan tanda

tangan elektronik (barcode) dari pejabat berwenang.

f. Surat Keterangan asli dari Perguruan Tinggi meliputi Mahasiswa tidak pernah

cuti, tidak menempuh semester pendek (percepatan), Surat Keterangan tidak

sedang menerima/diusulkan mendapat Beasiswa dari Lembaga/Instansi lain dan

atau mengajukan permohonan bebas UKT atau keringanan UKT, mahasiswa aktif

mengikuti perkuliahan, tidak pernah melanggar tata tertib kampus, Tidak dengan

sistem Jarak Jauh (kelas Jauh), mengikuti perkuliahan secara regular bukan

mahasiswa ekstensi/eksekutif dengan Tanda Tangan asli dan Stampel Basah atau

tanda tangan elektronik (barcode) dari pejabat berwenang

g. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Mahasiswa dan Kartu Keluarga, dengan kode

NIK Daerah yang telah dilegalisir oleh Dinas berwenang (Dinas Kependudukan

dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana) pada Tahun yang sama dengan

permohonan khusus Dokumen Kependudukan Non Elektronik, sedangkan

yang sudah elektronik tidak disahkan dan bagi pemohon yang KTP dan KKnya

bukan NIK Daerah minimal sudah terdaftar 1 (satu) Tahun.

h. Melampirkan Foto Copy Rekening BPD yang aktif atas nama pemohon dan pada

saat penyerahan berkas wajib menunjukkan Rekening Asli yang sudah di print

maksimal 2 (dua) minggu sebelum penyerahan berkas. Kecuali yang mempunyai

BPD Mobile.

i. Surat Keterangan belum menikah dari Desa / Kelurahan setempat.

j. Surat Pernyataan tidak sedang bekerja di sektor formal dan Surat Pernyataan

sanggup mengembalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen atau

mengumpulkan dokumen yang tidak benar dalam permohonan Penghargaan.

(blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA)

k. Dalam memperlancar pengurusan administrasi maka seluruh penandatanganan

berkas/kelengkapan diperbolehkan mempergunakan Tanda Tangan Elektronik

(barcode) (berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik, bukan scaner).

3. Kelengkapan Permohonan tertanggal setelah pengumuman kecuali KHS, dan apabila ada
kelengkapan permohonan yang tertanggal sebelum pengumuman akan dikembalikan dan
wajib diganti dengan kelengkapan yang baru serta di upload ulang.

4. Surat permohonan dengan meterai 10.000 dibuat rangkap 1 (satu) dan dimasukkan/dilubangi
dalam map snalecter transparan warna kuning untuk Fakultas non teknik dan
kedokteran dan Warna merah untuk Fakultas Kedokteran dan Teknik disusun rapi
sesuai persyaratan/cek list dilengkapi dengan biodata antara lain: Nama, NIM,
Fakultas/Program Study, No Hp/Tlp/WA (mahasiswa dan orang tua yang masih aktif)
dan alamat lengkap di Jembrana.

5. Jumlah calon penerima Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi Yang Berasal Dari
Pemuda Kabupaten Jembrana Yang Menempuh Pendidikan Tinggi di Kabupaten Jembrana
Atau di Universitas Terbuka ditetapkan berdasarkan jumlah kuota yaitu :

a. menempuh pendidikan Tinggi di Kabupaten Jembrana sebanyak 35 (tiga puluh lima)
orang
b. menempuh pendidikan tinggi di Universitas Terbuka (UT) sebanyak 35 (tiga puluh lima)
orang.
c. apabila calon penerima melebihi dari jumlah kuota yang ditetapkan akan diranking
berdasarkan jumlah Nilai IP Semester dari masing-masing mahasiswa dan apabila pada
ranking Nilai yang terkecil terjadi kesamaan nilai IP semester maka akan direngking
berdasarkan atas semester yang lebih tinggi dan sesuai nomor urut pendaftaran yang
lebih awal.
6. pemohon melakukan pendaftaran ke alamat http://sibaja.jembranakab.go.id. Dengan
petunjuk sebagai berikut:
a. Pemohon masuk ke beranda SIBAJA.
b. Pemohon mengklik menu registrasi untuk membuat akun SIBAJA
c. Pemohon dapat login kedalam aplikasi SIBAJA menggunakan akun yang telah
dibuat pada point b.
d. Pemohon meng update Biodata dengan cara mengisi form yang telah disediakan.
e. Pemohon mengisi data Perguruan Tinggi sesuai form yang telah disediakan.
f. Pemohon mengunggah seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam aplikasi
SIBAJA (file dalam bentuk pdf kecuali pas photo).
g. Pemohon dapat mencetak blangko Biodata Mahasiswa, Surat Permohonan
Pengajuan Beasiswa, Surat Pernyataan Tidak sedang Bekerja dan Surat Pernyataan
sanggup mengambalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen pada saat
proses upload persyaratan.
h. Seluruh persyaratan yang sudah di upload oleh pemohon agar dipastikan kembali
atau dicek pada halaman Resume Registrasi.
i. Setelah resume registrasi pemohon wajib memilih hari pengumpulan dokumen
secara offline, hari yang bisa dipilih dibatasi sampai 5 hari kedepan (jika ada hari
yang penuh, maka akan ditampilkan hari berikutnya).
j. Jika pemohon sudah yakin dengan dokumen yang diupload dan sudah memilih
tanggal pengumpulan berkas, pemohon dapat mengklik menu simpan.
k. Pemohon mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
l. Pemohon dapat mengumpulkan dokumen sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih
pada aplikasi sibaja.
m. Jika Pemohon sudah tiba ditempat mengumpulkan dokumen, pemohon harus
membuka akun sibaja, maka akan muncul tombol chekin dan klik tombol tersebut,
sebagai tanda bahwa sudah sampai di tempat pengumpulan berkas dan nomor
antrian akan di panggil oleh petugas sesuai urutan chekin.
n. Jika pemohon sudah memilih nomor antrian, namun pemohon datang terlambat dan
no antrian yang sudah dipilih lewat, maka pemohon bisa menunggu untuk
dipanggil Kembali.
o. Nomor antrian dibagi menjadi dua (2) antrian “UT” untuk pengumpulan dokumen
pertama kali, antrian “UR” untuk pengumpulan dokumen yang direvisi/perbaikan.

7. Pendaftaran On Line untuk Pemuda yang menempuh pendidikan Tinggi di Kabupaten
Jembrana dimulai dari tanggal 1 April s/d 16 April 2026 Pukul 23.59 wita

8. Pendaftaran On Line untuk Pemuda yang menempuh pendidikan Tinggi di Universitas
Terbuka dimulai dari tanggal 17 April s/d 27 April 2026 Pukul 23.59 wita

9. Pengumpulan berkas setiap hari kerja dari jam 09.00 s/d 15.00 wita ( Hari Senin – Kamis) dan 09.00 s/d 13.30 wita (Hari Jum’at) untuk Pemuda yang menempuh pendidikan Tinggi di
Kabupaten Jembrana dimulai tanggal 9 April s/d 17 April 2026 bertempat di Gor Kresna
Jvara, Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru.

10. Pengumpulan berkas setiap hari kerja dari jam 09.00 s/d 15.00 wita ( Hari Senin – Kamis) dan 09.00 s/d 13.30 wita (Hari Jum’at) untuk Pemuda yang menempuh pendidikan Tinggi di
Universitas Terbuka dimulai tanggal 20 April s/d 28 April 2026 bertempat di Gor Kresna
Jvara, Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru.

Dokumen Syarat Pendaftaran Beasiswa

a.        Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar, berwarna dengan berisi nama.

b.        Chek List.

c.        Blanko Biodata Mahasiswa ( blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan

di aplikasi SIBAJA)

d.       Surat permohonan Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari
Pemuda Kabupaten Jembrana yang ditujukan kepada Bupati Jembrana. (blangko

dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA).


e.       Melampirkan Foto Copy KHS (Kartu Hasil Studi) yang sudah dilegalisir per

semester dari semester awal sampai terakhir yang telah ditempuh (tanda tangan

asli dan stempel basah) kecuali yang sudah ditandatangani menggunakan tanda

tangan elektronik (barcode) dari pejabat berwenang.

f.       Surat Keterangan asli dari Perguruan Tinggi meliputi Mahasiswa tidak pernah

cuti, tidak menempuh semester pendek (percepatan), Surat Keterangan tidak

sedang menerima/diusulkan mendapat Beasiswa dari Lembaga/Instansi lain dan

atau mengajukan permohonan bebas UKT atau keringanan UKT, mahasiswa aktif

mengikuti perkuliahan, tidak pernah melanggar tata tertib kampus, Tidak dengan

sistem Jarak Jauh (kelas Jauh), mengikuti perkuliahan secara regular bukan

mahasiswa ekstensi/eksekutif dengan Tanda Tangan asli dan Stampel Basah atau

tanda tangan elektronik (barcode) dari pejabat berwenang

g.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk Mahasiswa dan Kartu Keluarga, dengan kode

NIK Daerah yang telah dilegalisir oleh Dinas berwenang (Dinas Kependudukan

dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana) pada Tahun yang sama dengan

permohonan khusus Dokumen Kependudukan Non Elektronik, sedangkan

yang sudah elektronik tidak disahkan dan bagi pemohon yang KTP dan KKnya

bukan NIK Daerah minimal sudah terdaftar 1 (satu) Tahun.

h.      Melampirkan Foto Copy Rekening BPD yang aktif atas nama pemohon dan pada

saat penyerahan berkas wajib menunjukkan Rekening Asli yang sudah di print

maksimal 2 (dua) minggu sebelum penyerahan berkas. Kecuali yang mempunyai

BPD Mobile.

i.       Surat Keterangan belum menikah dari Desa / Kelurahan setempat.

j.       Surat Pernyataan tidak sedang bekerja di sektor formal dan Surat Pernyataan

sanggup mengembalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen atau

mengumpulkan dokumen yang tidak benar dalam permohonan Penghargaan.

(blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA)

k.       Dalam memperlancar pengurusan administrasi maka seluruh penandatanganan

berkas/kelengkapan diperbolehkan mempergunakan Tanda Tangan Elektronik

(barcode) (berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik, bukan scaner).