Syarat Pengajuan Beasiswa
Persyaratan Permohonan :
1. Mahasiswa bersangkutan sedang mengikuti perkuliahan secara aktif pada Tahun Pelajaran
2025/2026, dan telah melewati semester ganjil ( semester I atau semester III atau semester V
atau semester VII).
2. Mahasiswa yang Kepala Keluarganya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
(DTSEN) pada desil 1 (satu) sampai dengan 5 (lima).
3. Mahasiswa tidak sedang diusulkan dan/atau menerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dari Instansi/Lembaga lainnya.
4. Mahasiswa memiliki kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Daerah (Kabupaten Jembrana).
5. Mahasiswa Belum pernah kawin.
6. Mahasiswa yang diterima pada Perguruan Tinggi Ikatan Dinas tidak diperkenankan mengajukan permohonan bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu.
7. Memiliki No Rek BPD yang masih aktif atas nama yang bersangkutan.
8. Bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak diperguruan tinggi hanya diperkenankan
mengajukan satu orang anak.
9. Permohonan Bantuan Biaya Pendidikan ditujukan kepada Bupati Jembrana cq Kepala Dinas
Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Jembrana, disampaikan ke Bidang
Kepemudaan dan Olah Raga (Mudora) dengan melampirkan :
a. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar, berwarna dengan berisi nama.b. Chek List.c. Blanko Biodata Mahasiswa ( blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasiSIBAJA).d. Surat permohonan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu yang ditujukankepada Bupati Jembrana. (blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasiSIBAJA).e. Surat Keterangan asli dari Perguruan Tinggi tidak sedang menerima/diusulkan mendapatBantuan Biaya Pendidikan dari Lembaga/Instansi lain dari Perguruan Tinggi dengan tandatangan dan stempel basah atau tanda tangan elektronik (barcode).Photo copy KartuKeluarga, Kartu Tanda Penduduk mahasiswa yang telah dilegalisir oleh Dinas berwenang(Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana) pada Tahun yang samadengan permohonan, khusus untuk dokumen kependudukan yang telah mempergunakantanda tangan Elektronik tidak perlu pengesahan. Bagi mahasiswa yang merupakan famili laindan bukan NIK Jembrana setelah 1 (satu) tahun terdaftar sebagai pemuda Jembrana baruboleh mengajukan permohonan.f. Melampirkan Foto Copy Rekening BPD Bali yang masih aktif.g. Surat Keterangan belum kawin dari Desa / Kelurahan setempat.h. Surat Pernyataan sanggup mengembalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumenpermohonan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu dengan matrai 10.000.i. Melampirkan hasil print out Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan disahkanoleh Dinas Sosial pada desil 1 (satu) sampai dengan 5 (lima).j. Pemohon dapat mencetak blangko Cek List, Biodata Mahasiswa, Surat PermohonanPengajuan Beasiswa, Surat Pernyataan Tidak sedang Bekerja dan Surat Pernyataan sanggup
10. Surat permohonan dengan meterai 10.000 dibuat rangkap 1 (satu) dan dimasukkan/dilubangi
dalam map snalecter transparan warna PUTIH disusun rapi sesuai cek list dilengkapi
dengan biodata antara lain: Nama, NIM, No Hp/Tlp/WA (mahasiswa dan orang tua) dan
alamat lengkap di Jembrana.
11. Jumlah calon penerima Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari Pemuda
Daerah akan ditetapkan berdasarkan jumlah kuota yaitu : 30 (tiga puluh) orang, apabila calon
penerima melebihi dari jumlah kuota yang ditetapkan akan dirangking berdasarkan jumlah
Nilai IP Semester dari masing-masing mahasiswa dan apabila pada ranking Nilai yang terkecil
terjadi kesamaan nilai IP semester maka akan direngking berdasarkan atas semester yang lebih
tinggi dan sesuai nomor urut pendaftaran yang lebih awal.
12. pemohon melakukan pendaftaran ke alamat http://sibaja.jembranakab.go.id. Dengan
petunjuk sebagai berikut:
dalam map snalecter transparan warna PUTIH disusun rapi sesuai cek list dilengkapi
dengan biodata antara lain: Nama, NIM, No Hp/Tlp/WA (mahasiswa dan orang tua) dan
alamat lengkap di Jembrana.
11. Jumlah calon penerima Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari Pemuda
Daerah akan ditetapkan berdasarkan jumlah kuota yaitu : 30 (tiga puluh) orang, apabila calon
penerima melebihi dari jumlah kuota yang ditetapkan akan dirangking berdasarkan jumlah
Nilai IP Semester dari masing-masing mahasiswa dan apabila pada ranking Nilai yang terkecil
terjadi kesamaan nilai IP semester maka akan direngking berdasarkan atas semester yang lebih
tinggi dan sesuai nomor urut pendaftaran yang lebih awal.
12. pemohon melakukan pendaftaran ke alamat http://sibaja.jembranakab.go.id. Dengan
petunjuk sebagai berikut:
a. Pemohon masuk ke beranda SIBAJA.b. Pemohon mengklik menu registrasi untuk membuat akun SIBAJAc. Pemohon dapat login kedalam aplikasi SIBAJA menggunakan akun yang telah dibuat pada point b.d. Pemohon meng update Biodata dengan cara mengisi form yang telah disediakan.e. Pemohon mengisi data Perguruan Tinggi sesuai form yang telah disediakan.f. Pemohon mengunggah seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam aplikasi SIBAJA (file dalam bentuk pdf kecuali pas photo)g. Pemohon dapat mencetak blangko Biodata Mahasiswa, Surat Permohonan Pengajuan Beasiswa, Surat Pernyataan Tidak sedang Bekerja dan Surat Pernyataan sanggup mengambalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen pada saat proses up load persyaratan.h. Seluruh persyaratan yang sudah di upload oleh pemohon agar dipastikan kembali atau dicek pada halaman Resume Registrasi.i. Setelah resume registrasi pemohon wajib memilih hari pengumpulan dokumen secara offline, hari yang bisa dipilih dibatasi sampai 5 hari kedepan (jika ada hari yang penuh, maka akan ditampilkan hari berikutnya).j. Jika pemohon sudah yakin dengan dokumen yang diupload dan sudah memilih tanggal pengumpulan berkas, pemohon dapat mengklik menu simpan.k. Pemohon mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.l. Pemohon dapat mengumpulkan dokumen sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih pada aplikasi sibaja.m. Jika Pemohon sudah tiba ditempat mengumpulkan dokumen, pemohon harus membuka akun sibaja, maka akan muncul tombol chekin dan klik tombol tersebut, sebagai tanda bahwa sudah sampai di tempat pengumpulan berkas dan nomor antrian akan di panggiloleh petugas sesuai urutan chekin.n. Jika pemohon sudah memilih nomor antrian, namun pemohon datang terlambat dan no antrian yang sudah dipilih lewat, maka pemohon bisa menunggu untuk dipanggil Kembali.o. Nomor antrian dibagi menjadi dua (2) antrian “C” untuk pengumpulan dokumen pertama kali, antrian “D” untuk pengumpulan dokumen yang direvisi/perbaikan.p. Kelengkapan Permohonan tertanggal setelah pengumuman atau sama kecuali KHS, dan apabila ada kelengkapan permohonan yang tertanggal sebelum pengumuman akan dikembalikan dan wajib diganti dengan kelengkapan yang baru serta di upload ulang.
kesempatan untuk melakukan perbaikan maksimal 3 (tiga) kali pada sistem, kecuali pada
hari terakhir pengumpulan berkas.
14. Pendaftaran On Line dimulai dari tanggal 20 April s/d 29 Mei 2026 Pukul 23.59 wita
14. Pendaftaran On Line dimulai dari tanggal 20 April s/d 29 Mei 2026 Pukul 23.59 wita
15. Untuk mengetahui apakah orang tua mahasiswa terdaftar didalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 (satu) sampai dengan 5 (lima), mahasiswa
dapat mengunduh/membuka aplikasi SIK NG di website https://cekbansos.kemensos.go.id dengan cara memasukkan nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa Nama sesuai KTP dan memasukkan kode capcha yang ada disamping kiri kolom tampilan, dan apabila valid akan muncul nama penerima manfaat. Atau mahasiswa bisa mengecek ke kantor Desa/Kelurahan setempat untuk mohon dibantu mengecek dan selanjutnya bisa dicetak dan disahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jembrana.
16. Pengumpulan berkas setiap hari kerja dari jam 09.00 s/d 15.00 wita ( Hari Senin – Kamis)
29 April s/d 29 Mei 2026 bertempat di Gor Kresna Jvara, Lingkungan Sawe Rangsasa,
Kelurahan Dauhwaru.
17. Ketentuan dan persyaratan lainnya dapat ditanyakan langsung ke Bidang Mudora pada
Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana pada jam kerja (08.00 wita sampai dengan 14.30 wita)
atau bisa menghubungi I Kade Prapta Surya Wesnawa S.Psi, (081931711684), Ida Bagus
Eka Ariana, SE (081936050002), Dr. Ni Putu Nita Wijayanti S.pd.M.Pd.(081261991387),
I Ketut Addy Putra Indrawan, S.Or, M.Pd, (085738793023), Ni Luh Gede Fina Supratiwi
(083117919112), Ida Ayu Kade Heksa Kristiyanti (087761803330) pada pukul 18.00 wita
sampai dengan 21.00 wita.
15. Untuk mengetahui apakah orang tua mahasiswa terdaftar didalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 (satu) sampai dengan 5 (lima), mahasiswa
dapat mengunduh/membuka aplikasi SIK NG di website https://cekbansos.kemensos.go.id dengan cara memasukkan nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa Nama sesuai KTP dan memasukkan kode capcha yang ada disamping kiri kolom tampilan, dan apabila valid akan muncul nama penerima manfaat. Atau mahasiswa bisa mengecek ke kantor Desa/Kelurahan setempat untuk mohon dibantu mengecek dan selanjutnya bisa dicetak dan disahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jembrana.
16. Pengumpulan berkas setiap hari kerja dari jam 09.00 s/d 15.00 wita ( Hari Senin – Kamis)
29 April s/d 29 Mei 2026 bertempat di Gor Kresna Jvara, Lingkungan Sawe Rangsasa,
Kelurahan Dauhwaru.
17. Ketentuan dan persyaratan lainnya dapat ditanyakan langsung ke Bidang Mudora pada
Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana pada jam kerja (08.00 wita sampai dengan 14.30 wita)
atau bisa menghubungi I Kade Prapta Surya Wesnawa S.Psi, (081931711684), Ida Bagus
Eka Ariana, SE (081936050002), Dr. Ni Putu Nita Wijayanti S.pd.M.Pd.(081261991387),
I Ketut Addy Putra Indrawan, S.Or, M.Pd, (085738793023), Ni Luh Gede Fina Supratiwi
(083117919112), Ida Ayu Kade Heksa Kristiyanti (087761803330) pada pukul 18.00 wita
sampai dengan 21.00 wita.
Dokumen Syarat Pendaftaran Beasiswa
Syarat
a. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar, berwarna dengan berisi nama.
b. Chek List.
c. Blanko Biodata Mahasiswa ( blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi
SIBAJA).
d. Surat permohonan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu yang ditujukan
kepada Bupati Jembrana. (blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi
SIBAJA).
e. Surat Keterangan asli dari Perguruan Tinggi tidak sedang menerima/diusulkan mendapat
Bantuan Biaya Pendidikan dari Lembaga/Instansi lain dari Perguruan Tinggi dengan tanda
tangan dan stempel basah atau tanda tangan elektronik (barcode).Photo copy Kartu
Keluarga, Kartu Tanda Penduduk mahasiswa yang telah dilegalisir oleh Dinas berwenang
(Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana) pada Tahun yang sama
dengan permohonan, khusus untuk dokumen kependudukan yang telah mempergunakan
tanda tangan Elektronik tidak perlu pengesahan. Bagi mahasiswa yang merupakan famili lain
dan bukan NIK Jembrana setelah 1 (satu) tahun terdaftar sebagai pemuda Jembrana baru
boleh mengajukan permohonan.
f. Melampirkan Foto Copy Rekening BPD Bali yang masih aktif.
g. Surat Keterangan belum kawin dari Desa / Kelurahan setempat.
h. Surat Pernyataan sanggup mengembalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen
permohonan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu dengan matrai 10.000.
i. Melampirkan hasil print out Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan disahkan
oleh Dinas Sosial pada desil 1 (satu) sampai dengan 5 (lima).
j. Pemohon dapat mencetak blangko Cek List, Biodata Mahasiswa, Surat Permohonan
Pengajuan Beasiswa, Surat Pernyataan Tidak sedang Bekerja dan Surat Pernyataan sanggup