Syarat Pengajuan Beasiswa


Persyaratan Permohonan :

1. Mahasiswa bersangkutan sedang mengikuti perkuliahan secara aktif pada Tahun Pelajaran 2024/2025, dan telah melewati semester ganjil ( semester I atau semester III atau semester V atau semester VII).

 

2. Mahasiswa yang Kepala Keluarganya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

 

3. Mahasiswa tidak sedang diusulkan dan/atau menerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dari Instansi/Lembaga lainnya.

 

4. Mahasiswa memiliki kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Daerah (Kabupaten Jembrana).

 

5. Mahasiswa Belum pernah kawin.

 

6. Mahasiswa yang diterima pada Perguruan Tinggi Ikatan Dinas tidak diperkenankan mengajukan permohonan bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu.

 

7. Memiliki No Rek BPD yang masih aktif atas nama yang bersangkutan.

 

8. Bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak diperguruan tinggi hanya diperkenankan mengajukan satu orang anak.

 

9. Permohonan beasiswa ditujukan kepada Bupati Jembrana cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Jembrana, disampaikan ke Bidang Kepemudaan dan Olah Raga (Mudora) dengan melampirkan :

a.   Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar, berwarna dengan berisi nama.

b.   Chek List.

c.   Blanko Biodata Mahasiswa ( blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA).

d.   Surat permohonan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu yang ditujukan kepada Bupati Jembrana. (blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA).

e.   Surat Keterangan asli dari Perguruan Tinggi tidak sedang menerima/diusulkan mendapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Lembaga/Instansi lain dari Perguruan Tinggi dengan tanda tangan dan stempel basah atau tanda tangan elektronik (barcode).

a.   Photo copy Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk mahasiswa yang telah dilegalisir oleh Dinas berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana) pada Tahun yang sama dengan permohonan, khusus untuk dokumen kependudukan yang telah mempergunakan tanda tangan Elektronik tidak perlu pengesahan. Bagi mahasiswa yang merupakan famili lain dan bukan NIK Jembrana setelah 1 (satu) tahun terdaftar sebagai pemuda Jembrana baru boleh mengajukan permohonan.

b.   Melampirkan Foto Copy Rekening BPD Bali yang masih aktif

c.   Surat Keterangan belum Nikah dari Desa / Kelurahan setempat.

d.   Surat Pernyataan sanggup mengembalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen permohonan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu dengan matrai 10.000.

e.   Melampirkan hasil print out Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan disahkan oleh Dinas Sosial

f.     Pemohon dapat mencetak blangko Cek List, Biodata Mahasiswa, Surat Permohonan Pengajuan Beasiswa, Surat Pernyataan Tidak sedang Bekerja dan Surat Pernyataan sanggup mengambalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen (dapat diunduh di SIBAJA).

 

10.     Surat permohonan dengan meterai 10.000 dibuat rangkap 1 (satu) dan dimasukkan/dilubangi dalam map snalecter transparan warna PUTIH disusun rapi sesuai cek list dilengkapi dengan biodata antara lain: Nama, NIM, No Hp/Tlp/WA (mahasiswa dan orang tua) dan alamat lengkap di Jembrana.

 

  11.     Jumlah calon penerima Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari Pemuda Daerah akan ditetapkan berdasarkan jumlah kuota yaitu : 33 (tiga puluh tiga) orang, apabila calon penerima melebihi dari jumlah kuota yang ditetapkan akan dirangking berdasarkan jumlah Nilai IP Semester dari masing-masing mahasiswa dan apabila pada ranking Nilai yang terkecil terjadi kesamaan nilai IP semester maka akan direngking berdasarkan atas semester yang lebih tinggi dan sesuai nomor urut pendaftaran yang lebih awal.

 

12.     pemohon melakukan pendaftaran ke alamat http://sibaja.jembranakab.go.id.  Dengan petunjuk sebagai berikut:

        a. Pemohon masuk ke beranda SIBAJA.

        b. Pemohon mengklik menu registrasi untuk membuat akun SIBAJA

        c. Pemohon dapat login kedalam aplikasi SIBAJA menggunakan akun yang telah dibuat pada point b.

        d. Pemohon meng update Biodata dengan cara mengisi form yang telah disediakan.

        e. Pemohon mengisi data Perguruan Tinggi sesuai form yang telah disediakan.

        f. Pemohon mengunggah seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam aplikasi SIBAJA (file dalam bentuk pdf kecuali pas             photo)

        g. Pemohon dapat mencetak blangko Biodata Mahasiswa, Surat Permohonan Pengajuan Beasiswa, Surat Pernyataan Tidak                    sedang Bekerja dan Surat Pernyataan sanggup mengambalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen pada saat                    proses up load persyaratan.

        h. Seluruh persyaratan yang sudah di upload oleh pemohon agar dipastikan kembali atau dicek pada halaman Resume                            Registrasi.

        i.   Setelah resume registrasi pemohon wajib memilih hari pengumpulan dokumen secara offline, hari yang bisa dipilih dibatasi                   sampai 5 hari kedepan (jika ada hari yang penuh, maka akan ditampilkan hari berikutnya).

        j.   Jika pemohon sudah yakin dengan dokumen yang diupload dan sudah memilih tanggal pengumpulan berkas,  pemohon                       dapat mengklik menu simpan.

        k. Pemohon mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.

        l.   Pemohon dapat mengumpulkan dokumen sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih pada aplikasi sibaja.

        m. Jika Pemohon sudah tiba ditempat mengumpulkan dokumen, pemohon harus membuka akun sibaja, maka akan muncul                     tombol chekin dan klik tombol tersebut, sebagai tanda bahwa sudah sampai di tempat pengumpulan berkas dan nomor                       antrian akan di panggil oleh petugas sesuai urutan chekin.

        n. Jika pemohon sudah memilih nomor antrian, namun pemohon datang terlambat dan no antrian yang sudah dipilih lewat,                      maka pemohon bisa menunggu untuk dipanggil Kembali.

        o. Nomor antrian dibagi menjadi dua (2) antrian “C” untuk pengumpulan dokumen pertama kali, antrian “D” untuk pengumpulan                dokumen yang direvisi/perbaikan.

        p. Kelengkapan Permohonan tertanggal setelah pengumuman kecuali KHS, dan apabila ada kelengkapan permohonan yang                  tertanggal sebelum pengumuman akan dikembalikan dan wajib diganti dengan kelengkapan yang baru serta di upload ulang.

13.     Apabila terjadi kesalahan/kekeliruan dalam upload berkas, mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan  maksimal 3 (tiga) kali pada sistem, kecuali pada hari terakhir pengumpulan berkas.

14.     Pendaftaran On Line dimulai dari tanggal  11 Juni s/d 30 Juni  2025 Pukul 23.59 wita

15.     Untuk mengetahui apakah orang tua mahasiswa terdaftar didalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), mahasiswa dapat mengunduh/membuka aplikasi SIK NG di website https://cekbansos.kemensos.go.id dengan cara memasukkan nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa Nama sesuai KTP dan memasukkan kode capcha yang ada disamping kiri kolom tampilan, dan apabila valid akan muncul nama penerima manfaat. Atau mahasiswa bisa mengecek ke kantor Desa/Kelurahan setempat untuk mohon dibantu mengecek dan selanjutnya bisa dicetak dan disahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jembrana.

16.     Pengumpulan berkas setiap hari kerja dari jam 09.00 s/d 15.00 wita ( Hari Senin – Kamis) 16 Juni s/d 1 Juli 2025 bertempat di Gor Kresna Jvara, Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru.

17.     Ketentuan dan persyaratan lainnya dapat ditanyakan langsung ke Bidang Mudora  pada Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana atau bisa menghubungi Drs. I Komang Trilaksmana,MM (081936500067), Ida Bagus Eka Ariana, SE (081936050002), I Ketut Addy Putra Indrawan, S.Or, M.Pd, (085738793023), Ni Luh Gede Fina Supratiwi (083117919112), Ida Ayu Kade Heksa Kristiyanti (087761803330).



Dokumen Syarat Pendaftaran Beasiswa

Syarat

a.   Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar, berwarna dengan berisi nama.

b.   Chek List.

c.   Blanko Biodata Mahasiswa ( blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA).

d.   Surat permohonan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu yang ditujukan kepada Bupati Jembrana. (blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA).

e.   Surat Keterangan asli dari Perguruan Tinggi tidak sedang menerima/diusulkan mendapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Lembaga/Instansi lain dari Perguruan Tinggi dengan tanda tangan dan stempel basah atau tanda tangan elektronik (barcode).

f.     Photo copy Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk mahasiswa yang telah dilegalisir oleh Dinas berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana) pada Tahun yang sama dengan permohonan, khusus untuk dokumen kependudukan yang telah mempergunakan tanda tangan Elektronik tidak perlu pengesahan. Bagi mahasiswa yang merupakan famili lain dan bukan NIK Jembrana setelah 1 (satu) tahun terdaftar sebagai pemuda Jembrana baru boleh mengajukan permohonan.

g.   Melampirkan Foto Copy Rekening BPD Bali yang masih aktif

h.   Surat Keterangan belum Nikah dari Desa / Kelurahan setempat.

i.     Surat Pernyataan sanggup mengembalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen permohonan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu dengan matrai 10.000.

j.     Melampirkan hasil print out Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan disahkan oleh Dinas Sosial

k.   Pemohon dapat mencetak blangko Cek List, Biodata Mahasiswa, Surat Permohonan Pengajuan Beasiswa, Surat Pernyataan Tidak sedang Bekerja dan Surat Pernyataan sanggup mengambalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen (dapat diunduh di SIBAJA).

 l. melampirkan  KHS  semester ganjil terakhir