Syarat Pengajuan Beasiswa

1.     Mahasiswa bersangkutan sedang mengikuti perkuliahan secara aktif pada Tahun Pelajaran 2025/2026, dan telah melewati semester Ganjil ( semester 1 atau semester III atau semester V atau semester VIII) dan belum yudisium.

2.     Mahasiswa bersangkutan pada tahun Pelajaran 2025/2026 maksimal sedang duduk di semester VIII (Delapan) dan untuk program D III maksimal duduk di semester VI (enam).

3.     Memiliki Indek Prestasi (IP) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol) kecuali Fakultas Kedokteran (Jurusan Pendidikan  Dokter dan Kedokteran Gigi) dan Fakultas Teknik (Jurusan Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Rancangan Kota, Pengairan, Arsitektur, Teknologi Alat Berat, Transportasi, Teknik Mesin, Teknik Produksi, Teknik Kimia, Teknik Industri Farmasi, Teknik Industri Penerbangan/Aeronotika dan Astronotika, Teknik Pertakstilan (Tekstil), Teknik Refrigerasi, Bioteknologi dan Industri, Teknik Nuklir, Teknik Fisika, Teknik Enerji, Pengindraan Jarak Jauh, Teknik Material, Teknik Elektro, Teknik Tenaga Elektrik, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektronika, Teknik Kendali, Teknuk Biomedika, Teknik Komputer, Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Teknik Perangkat Lunak, Teknik Mikatronika, Teknik Panas Bumi, Teknik Geofisika, Teknik Pertambangan, Teknik Perminyakan, Teknik Geologi, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Teknik Perkapalan, Teknik Permesinan Kapal, Teknik Sistem Perkapalan, Oceanograpi (Oceanilogi ), Teknik Kelautan dan Ilmu Kelautan). IP minimal 3,00

4.     Mahasiswa yang diterima pada Perguruan Tinggi Ikatan Dinas tidak diperkenankan mengajukan permohonan Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana Yang Menempuh Pendidikan Tinggi di Kabupaten Jembrana atau di Universitas Terbuka (UT) di Pemerintah Kabupaten Jembrana.

5.     Bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak diperguruan tinggi hanya diperkenankan mengajukan satu orang anak.

Dokumen Syarat Pendaftaran Beasiswa

 6.     Permohonan Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana ditujukan kepada Bupati Jembrana cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Jembrana, disampaikan ke Bidang Kepemudaan dan Olah Raga (Mudora)  dengan melampirkan :

 a.     Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar, berwarna dengan berisi nama.

b.     Chek List.

c.     Blanko Biodata Mahasiswa ( blangko dapat  diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA)

d.     Surat permohonan Penghargaan kepada Mahasiswa Berprestasi yang berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana yang ditujukan kepada Bupati Jembrana. (blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA).

e.     Melampirkan Foto Copy KHS (Kartu Hasil Studi) yang sudah dilegalisir  per semester dari semester awal sampai terakhir yang telah ditempuh (tanda tangan asli dan stempel basah) kecuali yang sudah ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik (barcode) dari pejabat berwenang.

f.     Surat Keterangan asli dari Perguruan Tinggi meliputi Mahasiswa tidak pernah cuti, tidak menempuh semester pendek (percepatan), Surat Keterangan tidak sedang menerima/diusulkan mendapat Beasiswa dari Lembaga/Instansi lain dan atau mengajukan permohonan bebas UKT atau keringanan UKT, mahasiswa aktif mengikuti perkuliahan, tidak pernah melanggar tata tertib kampus, Tidak dengan sistem Jarak Jauh (kelas Jauh), mengikuti perkuliahan secara regular bukan mahasiswa ekstensi/eksekutif dengan Tanda Tangan asli dan Stampel Basah atau tanda tangan elektronik (barcode) dari pejabat berwenang

g.     Foto copy Kartu Tanda Penduduk Mahasiswa dan Kartu Keluarga, dengan kode NIK Daerah yang telah dilegalisir oleh Dinas berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana) pada Tahun yang sama dengan permohonan khusus Dokumen Kependudukan Non Elektronik, sedangkan yang sudah elektronik tidak disahkan dan bagi pemohon yang KTP dan KKnya bukan NIK Daerah minimal sudah terdaftar 1 (satu) Tahun.

h.     Melampirkan Foto Copy Rekening BPD yang aktif  atas nama pemohon dan pada saat penyerahan berkas wajib menunjukkan Rekening Asli yang sudah di print maksimal 2 (dua) minggu sebelum penyerahan berkas. Kecuali yang mempunyai BPD Mobile.

i.       Surat Keterangan belum kawin dari Desa / Kelurahan setempat.

j.       Surat Pernyataan tidak sedang bekerja di sektor formal dan Surat Pernyataan sanggup mengembalikan dana apabila melakukan pemalsuan dokumen atau mengumpulkan dokumen yang tidak benar dalam permohonan Penghargaan. (blangko dapat diunduh pada saat upload persyaratan di aplikasi SIBAJA)

k.     Dalam memperlancar pengurusan administrasi maka seluruh penandatanganan berkas/kelengkapan diperbolehkan mempergunakan Tanda Tangan Elektronik (barcode) (berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan scaner).